Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Kuasa Hukum Markaz Syariah Kirim Jawaban Somasi PTPN VIII

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 27 Desember 2020 |06:38 WIB
Besok, Kuasa Hukum Markaz Syariah Kirim Jawaban Somasi PTPN VIII
Markaz Syariah. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, Tim Advokasi Markaz Syariah memastikan akan menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.

Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat. Tim advokasi Markaz Syariah akan mengirimkan jawaban somasi PTPN VIII pada awal pekan depan, Senin, 28 Desember 2020.

"Senin nanti akan kami kirim kan," kata Aziz membenarkan surat itu, Minggu (27/12/2020).

Karena itu, kata Aziz, tanggal surat sendiri dibuatkan pada 28 Desember 2020 dan bukan hari ini. "Kan hari ini libur," singkat dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih, bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.

Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.

Mereka menegaskan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

“Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut,” tulis tim kuasa hukum, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga : Disomasi PTPN VIII, FPI: Lahan Ponpes Markaz Syariah Dibeli dari Petani

“Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersbut prematur dan salah pihak,” lanjut kuasa hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement