Kedua, jadwal layanan pengadilan dimulai Senin-Rabu pukul 09.00-14.00 WIB. Tamu dan/atau pengunjung yang memasuki area kantor Pengadilan Negeri Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air, dan selanjutnya membasuh tangan dengan hand sanitizier serta wajib dilakukan pendeteksian suhu badan, dan apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk.
Baca Juga : Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus
“Selain majelis hakim, petugas sidang, para pihak, dan saksi dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang,” tulis Ketua PN Depok, Sutiyono dalam suratnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.