Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Satwa ini masuk dalam daftar merah alias terancam punah (critically endangered) Versi International Union For Conservation of Nature (IUCN).
BKSDA Sumatera Utara memperkirakan tak lebih dari 400 harimau sumatera yang kini berada di alam liar.
(Qur'anul Hidayat)