Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Markaz Syariah Jadi Ponpes Bersama, Mahfud MD: Selesaikan Dulu Hukum Kepemilikannya

Abdul Rochim , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |13:10 WIB
Markaz Syariah Jadi Ponpes Bersama, Mahfud MD: Selesaikan Dulu Hukum Kepemilikannya
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi sengketa lahan tersebut, Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren. "Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Minta Eksekutor 6 Laskar Dihukum sebagai Efek Jera

Untuk saat ini, kata Mahfud, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement