JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang bgt. Bc beritanya, bkn hny judulnya. Sy mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN. Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Usul Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Ponpes Bersama
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mempertanyakan statement Mahfud MD dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren.
"Pak @mohmahfudmd soal peruntukan lahan HGU PTPN VIII yang sekarang dijadikan lokasi Markaz Syariah FPI, itu soal kebijakan nanti. Menurut saya selesaikan dulu persoalan hukumnya. Jika tidak bisa menimbulkan preseden," kata pemilik akun @RustamIbrahim, disertai dengan link pemberitaan yang memuat pernyataan MAhfud MD soal sengketa tanah tersebut.