JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
(Baca juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Dilanjutkan)
Hakim pun meminta Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
Disisi lain, Firza Husein belum menanggapi mengenai berita pencabutan SP3 oleh PN Jaksel saat ini.
Pantauan Okezone, dalam cuitan terakhirnya @FirzaHusain hanya membahas sekolah tatap muka 2021.
“Jawa Barat itu aslinya jauh lebih tinggi hanya testnya aja masih rendah, Aa Gym aja kena, Lisa kena, makanya Pak @ridwankamil jangan buka sekolah tatap muka dulu di bulan Januari 2021, taruhannya terlalu besar, tunggu semua anak-anak dapat vaksin dulu, lebih baik ketinggalan daripada kena,” tulis Firza pada Selasa (29/12/2020) pukul 12.58.
(Baca juga: Kilas Balik Balada Cinta Habib Rizieq dengan Firza Husein)