Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prostitusi Online di Jambi, Polisi Amankan 3 Gadis di Bawah Umur

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |17:34 WIB
Prostitusi <i>Online</i> di Jambi, Polisi Amankan 3 Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAMBI - Kasus prostitusi online masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, jajaran Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di Hotel Jambi Raya, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 orang, 10 orang laki laki dan 7 orang perempuan.

Ironisnya, dari informasi yang didapat, terdapat 3 orang anak berusia di bawah umur yang ikut diamankan. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dihubungi mengakui adanya pengungkapan tersebut. "Mereka kita amankan pada Sabtu (28/12/2020) malam lalu," tuturnya, Selasa (29/12/2020).

"Ya betul, kita ada mengamankan 17 orang, 10 pria dan 7 wanita, tiga di antaranya anak perempuan di bawah umur. Jadi kita perlu diversi," ungkapnya.

Diakuinya, keterlibatan anak di bawah umur tersebut masih dalam pemeriksaan petugas.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor PPA Polda Jambi. Mereka ini diduga terlibat prostitusi online, yang sekarang lagi marak-maraknya," tukas Yudha.

Baca juga: 2 Ibu Rumah Tangga Nekat Bawa Sabu di Gendongan Bayi 

Terpisah, Kasubdit IV PPA Polda Jambi, Kompol Hasan ketika dihubungi mengatakan, belasan pria dan wanita yang diduga terlibat prostitusi online tersebut kini dikenakan wajib lapor di Mapolda Jambi.

"Mereka kita lakukan diversi, tidak dilakukan penahanan. Jadi satu minggu dua kali mereka wajib lapor, dan kita juga lakukan pembinaan kepada mereka dan orang tuanya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement