JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui keputusan bersama menteri.
Wakil Menteri Hukum dan Ham, Erdawr Omar Sharif Hierij menjelaskan, dibubarkannya FPI karena ormas tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.
"35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman," jelas Edward dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, FPI juga dianggap sering menggelar razia atau sweeping yang sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat hukum,
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama.