JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang segala bentuk aktivitas dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut diambil dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi Kementerian/Lembaga.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Oemar Hiariej pun meminta dua hal kepada masyarakat. Pertama, masyarakat diminta agar tidak terpengaruh dan terlibat dengan segala bentuk kegiatan FPI.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020)
Baca juga: Ini Isi Lengkap SKB Menteri Terkait Pembubaran FPI
Di samping itu, dia pun meminta kepada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bilamana menemukan serangkaian kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut berbau FPI.