Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Pertanyakan Pembubaran FPI, Sesuai Mekanisme UU Ormas atau Tidak?

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |14:44 WIB
Anggota DPR Pertanyakan Pembubaran FPI, Sesuai Mekanisme UU Ormas atau Tidak?
Habiburokhman. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Politikus Partai Gerindra itu sepakat dengan semangat pemerintah agar tidak ada lagi organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun dia menilai setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement