Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Pertanyakan Pembubaran FPI, Sesuai Mekanisme UU Ormas atau Tidak?

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |14:44 WIB
Anggota DPR Pertanyakan Pembubaran FPI, Sesuai Mekanisme UU Ormas atau Tidak?
Habiburokhman. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi itu. Dia mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan?

"Kami mempertanyakan, apakah pembubaran FPI itu sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Termasuk soal dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme. 

Baca juga: FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada! 

"Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," ucapnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement