Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah Minta Pemerintah Bersikap Adil, Tak Hanya Tegas ke FPI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |14:57 WIB
Muhammadiyah Minta Pemerintah Bersikap Adil, Tak Hanya Tegas ke FPI
Sekum PP Muhammadiyah. (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah juga menganggap secara de jure FPI telah bubar, karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormasnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Merespons itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta pemerintah bersikap adil dan tidak hanya tegas kepada FPI saja. Jika ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, juga harus ditertibkan.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ucap Mu'ti melalui akun Twitternya @Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020). Okezone sudah meminta izin untuk mengutip cuitan Mu'ti tersebut. 

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" tanyanya.

Meski demikian, kata Mu'ti, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ucapnya.

Mu'ti meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan atas hal ini. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tegas Mu'ti.

Baca juga: Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Diselesaikan Sesuai Aturan 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement