Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Aturan Isolasi 5 Hari bagi WNA Pendatang, Wagub DKI: Tidak Masalah

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |01:11 WIB
Soal Aturan Isolasi 5 Hari bagi WNA Pendatang, Wagub DKI: Tidak Masalah
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Sindonews)
A
A
A

WNA yang masuk ke Indonesia mulai 28-31 Desember 2020 wajib membawa keterangan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga : JK : Kalau Tak Mau Terjangkit Covid-19 Ya Divaksinasi!

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes usap PCR.

Hal sama juga berlaku pada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri.

Terhitung dari 1-14 Januari 2021, Indonesia secara tegas menutup pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara untuk mencegah masuknya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement