Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta soal Video Syur Gisel yang Berujung Penetapan Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |07:33 WIB
Fakta-Fakta soal Video Syur Gisel yang Berujung Penetapan Tersangka
Gisella Anastasia. (Sindo/Sutikno)
A
A
A

JAKARTA - Aktris Gisella Anastasia bersama pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar luas di masyarakat. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan tersebut setelah Gisel mengakui bahwa dirinya sebagai pemeran video syur itu serta dikuatkan dengan keterangan para ahli.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," katanya, kemarin.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait kasus video syur Gisel yang berujung penetapan tersangka :

 

1. Dibuat tahun 2017

 

Video syur yang diperankan Gisel dan MYD ternyata dibuat beberapa tahun lalu. Berdasarkan pengakuannya, video syur tersebut dibuat pada tahun 2017.

2. Dibuat di hotel Medan

Lokasi pembuatan video ternyata bukan berada di Jakarta. Video itu dibuat oleh Gisel dan teman prianya di salah satu hotel di Medan.

Baca Juga : ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana jika Videonya Tidak Dikehendaki untuk Disebar

3. Diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

4. Polisi segera panggil Gisel dan MYD

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil kembali Gisel dan MYD setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Pelapor Kasus Video Syur Gisel & Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Ternyata Orang yang Sama, Siapa Dia?

"Kami akan memanggil kembali GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kombes Yusri Yunus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement