Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |10:14 WIB
Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Okezone/Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan aturan mengenai larangan untuk menggelar perayaan Tahun Baru 2021. Adanya larangan ini bertujuan agar kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang tidak semakin meningkat. Terlebih lagi, saat ini status kota Tangerang masih zona merah.

"Acara perayaan malam tahun baru dilarang, ini supaya kasus Covid-19 tidak semakin bertambah pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021. Apalagi saat ini statusnya masih zona merah," ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, pada Rabu (30/12/2020).

Tak hanya melarang perayaan tahun baru, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata untuk membatasi pengunjung dan jam operasional selama liburan akhir tahun.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku hingga 8 Januari 2021," ujar Arief.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020. Dalam surat edaran itu tertulis larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement