Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |10:14 WIB
Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Okezone/Isty Maulidya)
A
A
A

Baca Juga : Puncak Arus Kendaraan Libur Tahun Baru Diprediksi Terjadi pada 31 Desember

Sementara khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya, dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga : Jelang Tahun Baru, 13.100 Petasan Disita Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement