Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Polri Tindak Warga yang Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |11:55 WIB
Ingat! Polri Tindak Warga yang Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun
Ilustrasi perayaan malam tahun baru tahun-tahun sebelumnya. Akibat pandemi, perayaan Tahun 2021 ditiadakan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement