Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Duga Pembubaran FPI untuk Alihkan Isu Penembakan 6 Laskar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |13:07 WIB
Kuasa Hukum Duga Pembubaran FPI untuk Alihkan Isu Penembakan 6 Laskar
Aziz Yanuar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menduga langkah pemerintah yang tidak memperbolehkan PPI melakukan kegiatan, adalah sebuah bagian pengalihan isu.

Adapun isu yang dimaksud Aziz adalah perihal penembakan 6 Laskar FPI oleh pihak kepolisian yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Aziz saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

Menurut Aziz, pihaknya tak mempermasalahkan FPI dibubarkan. Pihaknya sudah membuat organisasi dengan nama Front Persatuan Islam. “Tidak masalah,” jawab dia.

Baca juga: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, FPI: Buang-Buang Energi!

Selain itu, kata Aziz, sejatinya menyerukan keberanan dan mencegah kemungkaran tidak harus dilakukan dengan FPI saja, namun menjadi kewajiban seluruh umat Islam.

“Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman,” tegasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement