Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Atribut Hingga Terlibat Dalam Organisasi Terlarang, ASN Terancam Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |14:58 WIB
Gunakan Atribut Hingga Terlibat Dalam Organisasi Terlarang, ASN Terancam Sanksi
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: KemenpanRB)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” katanya dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Kamis (1/1/2021).

BACA JUGA: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara:Terserah Mereka Saja

Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tuturnya.

Tjahjo mengatakan bahwa selama ini penjatuhan sanksi ASN diputuskan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement