Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |18:38 WIB
Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS
Pendiri Wikileaks Julian Assange. (Foto: Reuters)
A
A
A

BACA JUGA: Pendiri Wikileaks Julian Assange Menolak Diekstradisi ke Amerika

Assange dipenjara selama 50 minggu pada Mei 2019 karena melanggar persyaratan jaminan setelah bersembunyi di kedutaan Ekuador di London. Dia mengungsi di kedutaan selama tujuh tahun dari 2012 hingga ditangkap pada April 2019.

Pada saat dia melarikan diri ke kedutaan, dia menghadapi ekstradisi ke Swedia atas tuduhan pelecehan seksual yang dia bantah. Kasus itu kemudian dibatalkan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement