Share

Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS

Rahman Asmardika, Okezone · Senin 04 Januari 2021 18:38 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 04 18 2338737 pengadilan-inggris-tolak-ekstradisi-pendiri-wikileaks-ke-as-zAkUXGu5QS.jpg Pendiri Wikileaks Julian Assange. (Foto: Reuters)

LONDON โ€“ Pengadilan di London, Inggris memutuskan bahwa pendiri Wikileaks, Julian Assange tidak dapat diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Hakim memblokir permintaan AS tersebut karena kekhawatiran atas kesehatan mental Assange.

Assange, (49 tahun) itu dicari oleh AS atas publikasi ribuan dokumen rahasia pada 2010 dan 2011. Washington mengklaim kebocoran tersebut melanggar hukum dan membahayakan nyawa.

BACA JUGA: Pengadilan Ekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange Digelar di London

Dia menghadapi 18 dakwaan dari pemerintah AS, menuduhnya bersekongkol untuk meretas database militer AS untuk memperoleh informasi rahasia sensitif yang berkaitan dengan perang Afghanistan dan Irak, yang kemudian dipublikasikan di situs Wikileaks.

Jika terbukti bersalah di AS, Assange menghadapi kemungkinan hukuman hingga 175 tahun penjara, kata pengacaranya. Namun pemerintah AS mengatakan hukuman itu kemungkinan besar antara empat dan enam tahun.

Assange telah menentang ekstradisi dan mengatakan kasus itu bermotif politik.

Dia mengatakan informasi itu mengungkap pelanggaran oleh militer AS.

Dalam pengadilan pada Senin (4/1/2021) Hakim Distrik Vanessa Baraitser menguraikan bukti yang menunjukkan Assange menyakiti diri sendiri dan memiliki pikiran untuk bunuh diri.

โ€œKesan keseluruhan adalah tentang seorang pria yang depresi dan terkadang putus asa yang takut akan masa depannya," kata Hakim Baraitser sebagaimana dilansir BBC.

Otoritas AS mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan London tersebut.

BACA JUGA: Pendiri Wikileaks Julian Assange Menolak Diekstradisi ke Amerika

Assange dipenjara selama 50 minggu pada Mei 2019 karena melanggar persyaratan jaminan setelah bersembunyi di kedutaan Ekuador di London. Dia mengungsi di kedutaan selama tujuh tahun dari 2012 hingga ditangkap pada April 2019.

Pada saat dia melarikan diri ke kedutaan, dia menghadapi ekstradisi ke Swedia atas tuduhan pelecehan seksual yang dia bantah. Kasus itu kemudian dibatalkan.

Follow Berita Okezone di Google News

(dka)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini