Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Prematur

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Prematur
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kliennya prematur/Foto: Antara
A
A
A

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Rizieq dan sudah diputus perkaranya.

"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Habib Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.

Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement