Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Prematur

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Prematur
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kliennya prematur/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan.

"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ​​​​​​, ​Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan seperti dilansir Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.

"Yang kita persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan. Semestinya, apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penyelidikan dan penyidikan Tidak Sesuai

Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 9 Desember 2020, status surat panggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.

Ia juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.

"Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujar Alamsyah.

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Rizieq dan sudah diputus perkaranya.

"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Habib Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.

Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement