Baca juga: Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi, PA 212 Berdalih Aksi 1812 Dilindungi UUD 45
Perlu diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri terus menyelidiki kasus kerumunan terkait aksi demonstrasi 1812. Selain Slamet Ma'arif, polisi telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada saksi berinisial A.
Saksi A sendiri diketahui merupakan pemilik dari mobil komando yang akan digunakan pada aksi 1812. Namun, pemeriksaan urung dilakukan usai saksi A berhalangan hadir.
Selain itu, pada Selasa 5 Januari 2021, polisi juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi. Masing-masing di antaranya berinisial AR dan AS, serta koordinator lapangan aksi 1812, Rizal Kobar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.