JAKARTA - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris menilai Abu Bakar Baasyir memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI) pada umunya.
Setelah dinyatakan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang, Abu Bakar Ba'asyir juga berhak kembali kepada masyarakat dan keluarga.
"Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya. Setelah menjalani proses pidana ABB sudah boleh bebas dan kembali kepada keluarganya," kata Irfan saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Kalapas Imbau Simpatisan Abu Bakar Baasyir Tidak Berkerumun saat Penjemputan