JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang beragendakan jawaban Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya. Adapun tim pengacara Habib Rizieq sudah menyiapkan tanggapannya.
"Persiapannya akan menanggapi secara lisan saja. Apabila nanti dalam jawaban polisi tidak bisa membuktikan dua alat bukti sah adanya orang yang sudah terpidana berdasarkan hasutan habib Rizieq, maka tidak memenuhi unsur," ujar Tim Pengacara Habib Rizieq, Almsyah Hanafiah pada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Lakukan Penyekatan Terbatas
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan tanggapan untuk mematahkan jawaban Termohon tentang pasal-pasal yang disangkakan pada Habib Rizieq. Begitu juga dengan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, termasuk Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan dahulu.
"Panggilan saksi belum dipenuhi, tiba-tiba lompat ke penetapan, dari mana polisi bisa menetapkan tersangka. Begitu juga penangkapan, bila tak hadir harusnya dijemput paksa, ini malah lompat ke penetapan," tuturnya.
Dia mengaku heran dengan proses penetapan Habib Rizieq yang tak sesuai prosedur hukum. Bahkan, dia juga heran dengan kasus dahulu di SP3, saat ini malah dibatalkan dan dilanjutkan kembali.
"Ada lagi aneh bin ajaib SP3, 3 tahun lalu dibatalkan di pengadilan. Di mana, Habib Rizieq tidak dilibatkan dalam perkara ini. Padahal, dia SP3 atas nama dia, semestinya dia diberitahu sehingga bisa mengadakan perlwanan," katanya.
Baca Juga: Restu Habib Rizieq dari Jeruji Besi untuk Front Persaudaraan Islam
(Arief Setyadi )