Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhat Ditinggal Pacar, ABG di Bawah Umur Malah Dicabuli Pria 3 Anak

Indra Mulia Siagian , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |15:12 WIB
Curhat Ditinggal Pacar, ABG di Bawah Umur Malah Dicabuli Pria 3 Anak
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

TAPANULI SELATAN - Seorang ayah tiga anak di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka lantaran korban sering curhat kepada tersangka yang ditinggal pacaranya.

Tersangka AAH (35), warga Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas utara ini hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap personil Polres Tapanuli Selatan. Ayah tiga orang anak ini ditangkap petugas, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang tetangganya yang masih di bawah umur.

Kasus ini berawal saat korban sebut saja namanya bunga berusia 15 tahun sering curhat lantaran ditinggal pacarnya kepada tersangka melalui melalui media sosial Facebook pada awal November 2020 silam.

Tersangka yang melihat kemolekan korban, langsung membalas chat korban dan meminta untuk bertemu. Saat pertemuan antar korban dan tersangka yang terjadi di belakang rumah tersangka. Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama ini kembali mencurahkan curhatnya yang baru putus dari pacarnya kepada tersangka.

Melihat korban yang baru putus cinta, tersangka pun mulai membujuk dan merayu korban, hingga terjadi hubungan suami istri. Dari pengakuan tersangka, perbuatan hubungan suami istri telah mereka lakukan hingga delapan kali.

"Korban yang merasa dimanfaatkan oleh tersangka, melaporkan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Orangtua korbanpun membuat pengaduan keberatan ke mapolres Tapanuli Selatan," jelas Kanit PPA Polres Tapsel, Iptu A Manulang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AAH yang sudah memiliki tiga orang anak dan seorang istri ini, diancam petugas dengan undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement