Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Perbaiki Bukti-Bukti Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |17:02 WIB
Polisi Perbaiki Bukti-Bukti Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menunda sidang penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang beragendakan pembuktian lantaran bukti-bukti yang diserahkan polisi dianggap tak lengkap. Namun, polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapi saja.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, sejatinya polisi tak mempersoalkan tentang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya pada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  Penembakan 6 Laskar FPI: 83 Saksi Diperiksa Bareskrim, 4 di Antaranya Anggota Polri

Menurutnya, terkait sempat dipendingnya sidang praperadilan itu karena bukti Termohon dianggap tak lengkap, sejatinya bukti itu bukanlah tak lengkap. Semua bukti yang diserahkan ke hakim sudah sesuai, hanya kurang rapih dan harus diperbaiki kembali.

"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus,m dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya.

Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi sehingga tak bisa dibeberkan.

Baca Juga:  Pengacara Habib Rizieq Serahkan 40 Bukti ke Hakim Praperadilan

Adapun sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement