Hal ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 4/2020 tentang Pengaman Swakarsa yang diteken Kapolri pada 5 Agustus 2020 dan berlaku mengikat setahun setelahnya. Dalam perkap tersebut juga diatur pangkat dan golongan satpam.
Manajer Operasional AEON Jakarta Garden City Rista Fauziah mengatakan, pihaknya memang lebih dulu memberlakukan seragam baru kepada para petugas satpam sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perkap Kapolri.
“Kami menerapkan mulai 1 Januari 2021. Ada 107 satpam yang bertugas di sini. Saat ini kami baru memberikan dua jenis seragam baru yaitu PDH (pakaian dinas harian) dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan),” jelasnya.
Lisa Haryati, salah satu petugas satpam AEON JGC mengaku dengan seragam baru dia merasa lebih bangga sebagai petugas pengamanan. “Memang banyak pengunjung yang sempat tanya-tanya ke saya polwan dinas di mana he he. Tapi mereka akhirnya paham bahwa ini seragam baru satpam,” ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)