"Bang Rizal ini kan korlap ya statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu kan. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan ya. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," jelasnya.
Baca Juga: Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Diperiksa 17 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan diduga kloennya melanggara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 sama 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812, Rizal Kobar dan satu saksi inisial AS kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada keduanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.