LUBUKLINGGAU - Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga orang tersangka spesialias Curas, Curat dan Curamor (3C) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Ketiga pelaku adalah Sabar (36) dan Bustomi (29), keduanya warga Jalan Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Serta, Ramadanesuares Sanjaya Gumay alias Jaya (21) warga Jalan Nusaku Jaya RT.3 Kelurahan Siriang Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Baca juga: Bergaya Ala Ninja, Geng Motor Akatsuki 2018 Ingin Mirip Musuhnya Naruto
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Wakapolres Kompol Raphael BJ Linggau dan Kasat Reskrim AKP M Ismail menjelaskan, bahwa ketiganya berganti-gantian berpatner dalam setiap aksi kejahatannya.
“Totalnya ada 39 kasus, baik perampokan, curanmor dan pembobolan rumah. Wilayah aksi mereka tersebar di Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Lubuklinggau Selatan,” jelas Kasat Reskrim Ismail, Selasa (5/1/2021).