Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |13:06 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Ilustrasi kondisi jalanan Jakarta lengang saat PSBB ketat, beberapa waktu lalu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

7. Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan melibatkan TNI)

9. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement