Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ahli Habib Rizieq Jelaskan Perbedaan Hasutan dan Ajakan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |23:32 WIB
Saksi Ahli Habib Rizieq Jelaskan Perbedaan Hasutan dan Ajakan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA -Saksi ahli hukum pidana, Prof. Mudzakir yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam praperadilan pada Kamis (7/1/) menjelaskan tentang pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

(Baca juga: Sesak Nafas, Habib Rizieq Hampir Pingsan Dalam Penjara)

Mudzakir menjelaskan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang harus diikuti adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan yang dilayangkan. Adapun pasal penghasutan yang pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut.

"Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi, artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat,"ujarnya di pengadilan, Kamis (7/1/2021).

"Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana, tapi juga harus dibuktikan orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi,"sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Sedangkan, bila undangan dia menilai hal itu bukanlah hasutan.

"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang, tapi kalau mengundang itu bukan hasut, itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu perintah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silahkan datang kemari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement