JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) ini. Adapun dua ahli yang dihadirkan, diantaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya kali ini bakal menghadirkan 2 saksi fakta dan 2 ahli di persidangan praperadilan keempat ini. Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan itu merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang.
"Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof. Sutegi, lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Selain dua ahli itu, kata dia, pihaknya juga berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi, yang mana rencana ahlinya itu Rhoma Irama lantaran dia juga sebagai seorang penceramah. Sejauh ini, dia juga sudah menghubungi Rhoma Irama agar bisa dijadikan ahli tersebut.
"Kan beliau (Rhoma Irama) biasa berdakwah Maulid Nabi juga gitu loh. Saya pernah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan acara dia survei dia, tetapi tidak keluar dari kita Maulid Nabi," tuturnya.
Baca Juga: Pengamanan Sidang Habib Rizieq, Anjing Pelacak Susuri PN Jakarta Selatan
Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi itu, tambahnya, dilakukan lantaran dia mempertanyakan, baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melnggar pidana.
"Apakah acara Maulid Nabi melanggar hukum pidana. Kan ini kan tindak pidana dalam acara Maulid," katanya.
Saat ini, sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Pada Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, tampak hakim Akhmad Sahyuti, Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
(Khafid Mardiyansyah)