Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Surat Swab PCR Palsu Ternyata 3 Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |16:32 WIB
Penjual Surat Swab PCR Palsu Ternyata 3 Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran
Tes swab PCR.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Yusri membeberkan, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Pemalsuan Surat PCR Covid-19, Awalnya Supaya Bisa ke Bali

"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan tidak memgambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," tandasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement