WASHINGTON, DC - Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi pada Kamis (7/1/2021) menyerukan agar Presiden Donald Trump segera dicopot dari jabatanya. Pelosi menyebut Trump sebagai "orang yang sangat berbahaya yang tidak boleh terus menjabat."
"Ini keadaan darurat yang paling besar," kata petinggi Demokrat itu di Kongres sebagaimana dilansir VOA.
BACA JUGA: Trump Janjikan Transisi Kekuasaan yang Damai Setelah Kongres Sahkan Kemenangan Joe Biden
Pelosi mendesak Wakil Presiden Mike Pence dan kabinet Trump untuk meminta amandemen ke-25, sehari setelah massa pro-Trump menyerbu gedung Capitol atas dorongan Trump dalam upaya membatalkan hasil pemilihan presiden.
Amandemen ke-25 memungkinkan mayoritas kabinet mengganti presiden yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugas. Jika amandemen itu tidak diminta, Kongres siap mengajukan pemakzulan, kata Pelosi.
Biden Kecam massa pro-Trump, menyebutnya 'teroris domestik'
Presiden terpilih Joe Biden menyebut kelompok yang melakukan kekerasan dan menerobos Capitol Hill sebagai "teroris domestik". Ia menyalahkan Presiden Donald Trump atas kekerasan itu.
Dalam pidatonya di Wilmington, Delaware, pada Kamis, Biden mengatakan kita tidak seharusnya menyebut ratusan pendukung Trump yang menerobos Capitol sebagai demonstran.
Biden mengatakan bahwa mereka adalah "perusuh, pemberontak, teroris domestik." Ia menambahkan, Trump bersalah karena "mencoba menggunakan massa untuk membungkam suara hampir 160 juta orang Amerika" yang memberikan suara pada pemilu 3 November.
BACA JUGA: Seorang Polisi Tewas, Korban Jiwa Kerusuhan Gedung Capitol Bertambah Jadi 5
Biden mengatakan presiden telah "menghina demokrasi kita, Konstitusi kita, jelas mengacak-acak undang-undang dalam apa saja yang ia lakukan" dan melancarkan "serangan habis-habisan" terhadap institusi demokrasi negara ini, yang berujung dengan kekerasan pada Rabu (6/1/2021).
DPR dan Senat pada Kamis pagi mengesahkan suara elektoral, yang menetapkan Biden sebagai presiden, setelah massa perusuh pro-Trump mengobrak-abrik Capitol.
(Rahman Asmardika)