Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |17:57 WIB
Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal
Kantor KOmnas HAM Jakarta (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.

Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.

Baca Juga: Komnas HAM: Laskar FPI Dikeluarkan Polisi dari Mobil Dalam Keadaan Hidup 

Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.

Baca Juga: Penembakan 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Komnas HAM Segera Melapor ke Presiden Jokowi 

"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

 

Anam menjelaskan pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KJI. Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement