Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Jawa-Bali: Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |22:13 WIB
PSBB Jawa-Bali: Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

"Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda," tandas Hendi.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya akan dihentikan. Berbeda dengan aktifitas di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi kapasitas sebanyak-banyaknya 50%.

“Fasum (fasilitas umum) dan kegiatan sosbud diminta dihentikan. Maka kebijakan kami di Pemerintah Kota Semarang semua aktivitas terkait dengan kegiatan kegiatan seminar, dialog, diskusi, selama dua pekan ke depan kita minta ditunda,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement