Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan 9-25 Januari 2021

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |06:34 WIB
Berikut Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan 9-25 Januari 2021
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada hari ini.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni.

Berikut Aturan pengetatan moda transportasi yang diberlakukan mulai 9-25 Januari 2020:

SE Satgas No. 1 Tahun 2021 by Sultan Mandra

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement