JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap belum diberlakukan maka sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ganjil genap belum berlaku, karena PSBB masih diperpanjang, namun kita tetap lakukan evaluasi tiap minggunya,” kata Sambodo, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali, Dirlantas Polda Metro: Sudah WFH yang Diawasi Kantor-Kantor
Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.