"Jadi sebetulnya kalau dari sisi peraturan bupati masih bisa dimaklumi, masih ditolerir, tapi dari sisi kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir makanya saya bubarkan," beber dia.
Atas peristiwa itu, lanjut Sukadi, pihaknya sudah memanggil pihak managemen dari Waterboom Lippo Cikarang untuk bisa menjelaskan perihal kerumunan itu.
"Sudah (diperiksa), manajemen Waterboom baik itu GM nya atas nama Ibu Ike maupun manajer tiketing itu sudah dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu diterapkan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018," ungkap dia.
Diketahui, detik-detik pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang sempat viral. Warga yang tengah asik bertamasya terpaksa dibubarkan karena terlihat terjadi kerumunan di masa pademi ini.
Mereka pun terlihat langsung bergegas untuk meninggalkan tempat wisata di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi itu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.