"GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," tambahnya.
Baca juga: Prostitusi Online di Jambi, Polisi Amankan 3 Gadis di Bawah Umur
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.