Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 8 Orang Jadi Tersangka

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |10:02 WIB
 Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 8 Orang Jadi Tersangka
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Baca juga:  Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga 

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement