WONOGIRI - Petualangan PA alias ED (43) dukun yang selama 15 tahun mencabuli anak di bawah umur berakhir di penjara. Warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dibekuk setelah mencabuli 7 okorban yang rata-rata masih di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, ketujuh korban pencabulan PA atau ED adalah DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).
Modus operasi yang digunakan pelaku untuk leluasa bisa mencabuli para korban yang masih dibawah umur ini, dikarenakan iming-iming atau janji pelaku yang mengaku paranormal ini akan membuka aura para korban.
Baca Juga: Bule Prancis Tersangka Pencabulan Ratusan Anak Tewas di Dalam Rutan
"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," jelas Christian dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Modus Main Sunat-sunatan, Tukang Cilor Diduga Cabuli 3 Bocah SD
Parahnya, perbuatan itu dilakukan pelaku selama kurun waktu 10-15 tahun. Dan selama itu, aksi pelaku berjalan mulus. Hingga akhirnya, sepak terjang pelaku terungkap setelah korban berani melaporkan pada polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat. Dan pelaku berhasil dibekuk dirumahnya," terangnya.
Dalam pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencabulan dikarenakan dirinya pernah menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali.