Yang pertama, pelaku mengaku menjadi korban gurunya sendiri saat dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar didaerah Jatisrono saat pelaku masih berusia 15 tahun.
Pencabulan kedua, pelaku mengaku telah dicabuli seseorang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Bahkan pencabulan yang ketiga, pelaku mengaku telah dicabuli tiga orang sekaligus.
"Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y," terangnya.
Apapun alibinya, ungkap Christian, pelaku terancam diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
(Sazili Mustofa)