JAKARTA - Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dinilai tidak kooperatif menghadiri panggilan sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tin Zuraida untuk kooperatif.
"KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir Antara di Jakarta, Rabu (13/1/2020).
Sebelumnya, Tin Zuraida tidak menghadiri panggilan pada Selasa (12/1) untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta. "Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali.
Selain Tin, dua saksi lainnya juga tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan kembali, yaitu dua karyawan swasta Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
Baca Juga: KPK Panggil Hakim PN Bekasi Terkait Kasus Nurhadi
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Terkait Kasus Nurhadi
Sejak 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.