Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI Dicopot DKPP

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |16:35 WIB
Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI Dicopot DKPP
DKPP mencobot Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI. (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman dicopot dari jabatannnya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP ). Pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Ketua KPU Ungkap Pembicaraannya dengan Harun Masiku

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement