Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Hukuman untuk Pihak yang Tolak Vaksin Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |19:40 WIB
Ini Hukuman untuk Pihak yang Tolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. (RFI)
A
A
A

JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 telah mulai dilaksanakan. Pihak yang menolak untuk divaksinasi bisa terancam hukuman penjara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan, merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mayarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.

Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement