Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Hukuman untuk Pihak yang Tolak Vaksin Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |19:40 WIB
Ini Hukuman untuk Pihak yang Tolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. (RFI)
A
A
A

Baca Juga : Pentingnya Monitoring 30 Menit Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa?

"Jadi, ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, ketika pemerintah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah kewajiban namun jika ada warga negara tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa denda, penjara, atau bisa juga keduanya," tuturnya.

Baca Juga : Pemprov DKI Lakukan Vaksinasi Covid-19 Jumat 15 Januari

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement