Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku. "Dari laporan korban, tim kita bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Alex.
Dia melanjutan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Aparat menyita barang bukti (BB) di antaranya satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning, dan satu helai rok panjang warna biru.
"Tersangka, akan kita jerat Pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Sazili Mustofa)